Kasus Pelecehan Seksual, Agus Penyandang Disabilitas Dipastikan Dapat Ruangan Khusus di Lapas
MATARAM, KOMPAS.com - IWAS alias Agus (21), pria penyandang disabilitas yang menjadi tersangka pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipastikan mendapat ruangan khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi menyebut, lapas yang akan digunakan tersangka yaitu rungan khusus untuk lansia disabilitas. Sebelumnya tersangka merupakan tahanan rumahan.
"Tadi kami sudah memastikan (lapas). Nanti kalau Agus ditahan sudah ada kamar khusus," kata Joko pada Selasa (17/12/2024).
Setelah melakukan kunjungan ke Lapas IIA Lombok Barat, Joko mengatakan terdapat dua kamar yang aksesibel untuk penyandang disabilitas dengan fasilitas memadai. Kedua kamar tersebut semula khusus untuk lansia.
"Ada dua kamar, menurut kita disabilitas bisa masuk di situ. Terutama untuk bisa aksesibel buat Agus," jelasnya.
Beberapa fasilitas penunjang yang disebut Joko yaitu memiliki dua kamar mandi dengan kloset duduk dan jongkok, shower, dan tempat tidur yang nyaman.
Selain fasilitas berbentuk fisik, tersangka juga akan mendapat tenaga pendamping dari warga binaan sebagai pembantu menyiapkan kebutuhan tersangka yang merupakan penyandang disabilitas tersebut.
"Di dalam lapas ada warga binaan menjadi pendamping dan menfasilitasi jika yang bersangkutan membutuhkan," tutup Joko.