Kasus Pelecehan Seksual Jadi Dalil Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Belu

Kasus Pelecehan Seksual Jadi Dalil Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Belu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang penah menjerat calon Wakil Bupati Kabupaten Belu nomor urut 1, Vicente Hornai Gonsalves menjadi dalil gugatan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere dengan nomor perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar, Selasa (14/1/2025), kuasa hukum Agustinus-Yulianus, Bernard Sakarias Anin mengatakan bahwa Vicente Hornai pernah dijatuhi pidana Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun.

Pemohon menyebut, Vicente Hornai Gonsalves seharusnya tidak bisa berpasangan dengan Willybrodus Lay sebagai peserta Pilkada Kabupaten Belu karena kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 186/PID/B/2003/PN.ATB tanggal 17 Januari 2004.

Namun, Vicente Hornai Gonsalves disebut tidak jujur dalam pemenuhan persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Belu.

Sebab, pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Persyaratan calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada dijelaskan 21 syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah, salah satunya pada huruf g adalah "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Selanjutnya, dalam Bab Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g UU Pilkada dijelaskan ihwal ‘mantan terpidana’.

Mantan terpidana adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis maupun administratif, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

"Tidak menyampaikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) merupakan mantan narapidana, tidak mengumumkan, dan kejahatan merupakan kejahatan seksual yang secara mutlak tidak bisa mencalonkan," ujar Bernard di Ruang Sidang Panel III.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan kemenangan paslon nomor urut 1 dam menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere sebagai pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Belu.

"Atau setidak-tidaknya, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Belu tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves karena tidak memenuhi syarat calon," bunyi petitum tersebut.

Sumber