Kasus Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas, Pengacara Minta Agus Jadi Tahanan Rumah
MATARAM, KOMPAS.com - Pengacara IWAS alias Agus (22), seorang pria disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan permohonan agar kliennya ditahan di rumah.
Permohonan tersebut disampaikan menjelang pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
"Sebelum pelimpahan, kami sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan tahanan rumah ke Kejati NTB, dan tembusan ke Kejari juga sudah kami lakukan."
"Namun sepertinya permohonan kami belum dibaca dan saat ini sudah disampaikan bahwa tersangka akan ditahan di rutan," ungkap pengacara Kurniadi di Mataram, Kamis (9/1/2025).
Kurniadi memberikan apresiasi terhadap langkah Polda NTB yang sebelumnya telah melakukan tahanan rumah terhadap Agus.
Ia menekankan bahwa selama menjalani tahanan rumah, Agus selalu kooperatif dan bahkan datang memenuhi panggilan sebelum waktu yang ditentukan.
"Kami khawatir, karena pelaku ini adalah penyandang disabilitas yang memerlukan perhatian khusus. Jangan sampai penahanan rutan dilakukan tanpa dasar yang jelas."
"Tadi Agus sempat berteriak, itu menunjukkan dampak psikologis yang dialaminya," kata Kurniadi.
Pantauan Kompas.com menunjukkan bahwa Agus sempat berteriak dan menangis histeris setelah Penuntut Umum menetapkan penahanan rutan.
Kurniadi menjelaskan bahwa Agus merasa cemas membayangkan kondisi di Lapas tanpa kehadiran ibunya, yang selama ini membantunya dalam berbagai kebutuhan sehari-hari.
"Agus membayangkan bagaimana dia akan hidup di sana, sementara ibunya adalah satu-satunya orang yang selalu memenuhi kebutuhannya, mulai dari makan, minum, hingga buang air besar," ujar Kurniadi.
Ia menegaskan bahwa seharusnya ada asesmen yang dilakukan sebelum penahanan di Lapas Lombok Barat, mengingat Agus adalah penyandang disabilitas yang hak-haknya harus diperhatikan.
"Saya melihat tidak ada asesmen yang spesifik, komprehensif, dan terbuka terhadap Agus atau IWAS sebelum isu penahanan rutan ini muncul," tambahnya.
Kurniadi juga menekankan pentingnya perhatian terhadap aspek psikologis tersangka disabilitas, serta kesiapan sarana dan prasarana di Lapas.
Ia memperingatkan bahwa isu hak asasi manusia harus menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan.
Sebelumnya, IWAS alias Agus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025).
Ia terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.