Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Korban Melapor Bertambah Jadi 17 Orang

Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Korban Melapor Bertambah Jadi 17 Orang

MATARAM, KOMPAS.com - Jumlah korban yang melapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS alias AG (21), pria disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bertambah jadi 17 orang.

Sebelumnya, jumlah korban yang melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB tercatat berjumlah 15 orang. Dua korban baru melapor pada Kamis (12/12/2024).

"Jadi ada 17 (korban melapor)," kata Ketua KDD NTB, Joko Jumadi dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).

Joko menyebutkan, satu korban baru yang melapor berusia dewasa dan satu korban berusia anak-anak.

"Kemarin satu ke Polda didampingi tim pendamping korban dan hari ini ada satu lagi yang akan diperiksa di Polda," kata Joko.

Joko mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam mendekati korban sama dengan korban-korban sebelumnya yaitu dengan cara grooming. 

Joko menyebutkan, hingga saat ini ada sembilan korban yang sudah menjalani pemeriksaan di Polda NTB. 

Joko mengatakan, dari total 17 korban yang melapor ke KDD dan Polda NTB tersebut, empat korban di antaranya adalah anak di bawah umur. 

Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka pria disabilitas daksa ini masih terus bergulir. 

Sebelumnya, Polda NTB menggelar rekonstruksi di tiga tempat kejadian perkara yaitu di Taman Udayana, homestay dan sebelah utara kompleks Islamic Center pada Rabu (11/12/2024). 

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AG memperagakan 49 adegan mulai dari pertemuan dengan korban di Taman Udayana, kejadian pelecehan seksual yang diduga dilakukan di homestay, hingga berakhir di area utara Islamic Center.

Polisi menyebutkan, dugaan pelecehan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sumber