Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Pengacara Tersangka Sangkal Tuduhan
MATARAM, KOMPAS.com - Tim pengacara IWAS alias Agus (21), pria disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, mengklaim hubungan antara pelaku dan korban, M (23), terjadi atas dasar suka sama suka.
"Oh ya jelas, itu suka sama suka. Argumennya adalah suka sama suka, tidak ada paksaan," kata pengacara tersangka, Aminuddin usai mendampingi pelaksanaan rekonstruksi di Mataram, Rabu (11/12/2024).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Agus memperagakan 49 adegan di tiga TKP berbeda, yaitu di TKP Taman Udayana, TKP homestay, dan TKP Islamic Center.
Menurut Aminuddin, selama proses rekonstruksi, tidak ada paksaan baik dari tim pengacara maupun pihak kepolisian.
Aminuddin mengatakan, dalam rekonstruksi oleh tersangka hari ini terungkap ada keterangan yang berseberangan antara korban dan tersangka.
"Seperti apa yang disampaikan tadi, yang awalnya yang aktif itu adalah tersangka. Namun apa yang sudah kami dengarkan dan kami lihat, yang aktif itu adalah pihak korban," kata Aminuddin.
Aminuddin juga mengatakan, korban sempat meminta uang kepada tersangka sebesar Rp 50.000 untuk mengganti uang membayar kamar homestay.
"Korban sempat minta uang sebagaimana dia bayar (homestay), tidak bisa dipenuhi karena (tersangka) tidak punya uang pada saat itu, Rp50.000 pengganti kamar," kata Aminuddin.
Aminuddin mengeklaim, sejauh ini tersangka terbuka menceritakan kejadian tersebut kepada tim pengacara.
"Kami memohon beliau ini terbuka sehingga kami mempunyai ruang untuk melakukan pembelaan," kata Aminuddin.
Sementara itu, terkait dengan rekaman suara yang beredar yang diduga adalah suara tersangka, Aminuddin menilai hal tersebut perlu ada keterangan ahli untuk membuktikan keasliannya.
Aminuddin juga mengucapkan terima kasih karena dengan adanya rekonstruksi tersangka hari ini. Dia menyebut Polda NTB telah memberikan hak-hak dari kelompok rentan disabilitas yang menjadi tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang menghadirkan tersangka IWAS alias Agus (21), pria penyandang disabilitas, di Mataram, Rabu (11/12/2024).
Polisi menyebutkan, dugaan pelecehan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.