Kasus Pemerasan di DWP, Eks Kasubdit Narkoba PMJ Jalani Sidang Etik Hari Ini
JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri melanjutkan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap seorang polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, Div Propam Polri telah menggelar sidang etik pada Rabu (31/12/2025) terhadap dua anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di DWP.
Sidang tersebut berlangsung hingga dini hari dan memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada kedua polisi.
Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang polisi berinisial Y.
Inisial Y diduga adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dugaan ini kuat karena berdasarkan daftar 34 polisi yang dimutasi.
"Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Truno menegaskan bahwa setelah sidang etik terhadap dua anggota Polri, pihaknya akan melanjutkan sidang etik pada hari ini dengan terduga pelanggar berinisial M.
"Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) besok," tambah Truno.
Truno tidak merinci identitas polisi berinisial M.
Namun, berdasarkan informasi dari Kompas.com, M diduga merupakan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Dugaan ini kuat karena Malvino termasuk dalam daftar 34 orang yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beberapa waktu lalu.
Malvino dimutasi sebagai Perwira Menengah (pamen) Yanma Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Truno memastikan pihaknya akan menyampaikan informasi ini kepada media dalam konferensi pers setelah sidang etik M selesai dilakukan.
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tegas Truno.
Sebagai informasi, sebanyak 18 oknum polisi terlibat dalam pemerasan terhadap 45 warga Malaysia saat menonton DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.
Belasan anggota tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Divisi Propam Mabes Polri juga menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga milik korban pemerasan.
Uang tersebut disimpan dalam rekening pengepul yang sudah disiapkan.
Buntut dari kasus pemerasan ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi jabatan di tingkat Polsek, Polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan total 34 orang.
Mutasi ini dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga melakukan mutasi.
Beberapa anggota yang dimutasi antara lain Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Pembinaan Masyarakat dan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri.
Jabatan Dirresnarkoba kini diisi oleh Kombes Ahmad David.