Kasus Pemerasan Kades di Lampung, Oknum LSM dan Wartawan Ditangkap
LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap anggota LSM dan seorang wartawan yang diduga memeras kepala desa (kades) dengan modus pengancaman melalui berita.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah ditahan.
Pelaku yang ditangkap adalah AB, seorang oknum anggota LSM, dan DN, seorang wartawan media daring.
"Korban diperas mulai dari belasan hingga puluhan juta. Modusnya mengancam akan menyebarkan berita yang membuat korban ketakutan," ungkap Yunus saat dihubungi pada Minggu (3/11/2024) sore.
Yunus menjelaskan, korban pemerasan berasal dari berbagai profesi. Namun mayoritas, kepala instansi, termasuk kepala pekon (desa), kepala puskesmas, dan kepala sekolah.
Kasus pemerasan ini terungkap setelah Kapolres melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah pekon dan kecamatan di Pringsewu pada September hingga Oktober 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menerima aduan mengenai pemerasan yang sering dilakukan seorang oknum anggota LSM.
Dari informasi yang diperoleh, pemerasan juga melibatkan seorang oknum wartawan.
"Modusnya serupa, baik itu LSM maupun oknum wartawan itu," tambahnya.
Berdasarkan aduan masyarakat, kepolisian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap AB saat ia menerima uang sebesar Rp 16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih.
Dari hasil pengembangan penyidikan, DN ditangkap di lokasi berbeda pada akhir pekan lalu.
Yunus menjelaskan, DN dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sementara AB dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara," tegasnya.