Kasus Pemerasan Pengunjung DWP, Tiga Polisi Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Kasus Pemerasan Pengunjung DWP, Tiga Polisi Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota Kepolisian akan menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) hari ini, Kamis (2/1/2025).

Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini juga tiga,” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Choirul Anam menambahkan bahwa sidang etik hari ini salah satunya adlaah eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yang diduga bernama AKBP Malvino Edward Yusticia.

Adapun Malvino masuk daftar 34 orang yang dimutasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beberapa waktu lalu.

“Yang sekarang Kasubdit melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Sepertinya dari struktur pertanggungjawaban itu disasar semua. Selesai baru ke unit yang lain,” ungkap Anam yang jadi pemantau jalannya sidang.

Dia juga menyebutkan bahwa sidang Malvino menunggu putusan dari dewan etik.

Anam menjelaskan bahwa pemeriksaan sebelumnya memakan waktu lama karena dilakukan secara bergantian.

“Masih pemeriksaan, kemarin lama itu karena dari belasan orang digilir, makanya sampai pagi. Yang Malvino belum selesai, makanya ditunda hari ini. Hari ini tiga orang, yang dua baru, yang satu melanjutkan,” ujarnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho juga mengatakan, sidang etik hari ini adalah lanjutan dari sidang yang berlangsung pada 31 Desember 2024.

“Iya sedang dalam proses lanjutan yang kemarin. Mohon doanya biar tuntas semuanya,” ujarnya.

Namun, Sandi enggan merinci identitas ketiga anggota yang akan menjalani sidang etik hari ini.

“Nanti akan cek kembali siapa yang akan sidang etik hari ini,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, dua anggota Polri telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang polisi lainnya berinisial Y.

Diduga, Y adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sumber