Kasus Pemerasan Penonton DWP, 9 dari 18 Oknum Polisi Sudah Jalani Sidang Etik
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago menegaskan bahwa hingga saat ini sudah ada sembilan oknum polisi yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagai buntut dari kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
“Kemarin itu kan (minggu lalu) ada tujuh, kemudian ditambah hari ini menjadi dua. Insya Allah nanti sore lah kita sampaikan setelah sidang kode etik,” kata Erdi kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Erdi mengatakan, hari ini, dua orang anggota polisi telah menjalani sidang etik sejak pukul 9.00 WIB. Rencananya, sore nanti pihaknya akan kembali merilis nama dan hasil sidang etik dua anggota polisi tersebut.
“Hari ini, tadi jam 09.00 WIB ya sudah dilakukan kembali sidang kode etik berjumlah dua orang. Nanti kita tunggu ya, mudah-mudahan nanti sore bisa kita sampaikan hasil dari sidang tersebut,” ujar Erdi.
Erdi memastikan bahwa ada 18 polisi yang dijadwalkan akan menjalani etik terkait dengan kasus pemerasan penonton DWP.
“Kan kemarin kita jadwalkan, 18 dulu ya (Polisi yang menjalani sidang etik). Sekarang ini tujuh ditambah dua ya,” tambah dia.
Adapun tiga orang polisi yang diketahui telah menjalani sidang etik, antara lain Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
Sementara itu, Iptu Sehatma Manik dan Dzul Fadlan dihukum demosi delapan tahun. Selanjutnya, Fahrudun Rizki Sucipto dimutasi dan didemosi lima tahun.
Sebagai informasi, oknum polisi diduga memeras penonton event musik elektronik DWP 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dugaan pemerasan penonton DWP tersebut turut menimpa warga negara (WN) Malaysia dengan dalih menyalahgunakan narkoba.
Dalam kasus tersebut polisi menemukan barang bukti pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar.