Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang polisi mantan kepala unit (kanit) di lingkungan Polda Metro Jaya, D, dihukum demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Komisioner Komisi Kepolisian Naisonal (Kompolnas) Choirul Anam menyebutkan bahwa D dijatuhi hukuman tersebut karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.
“Menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari, dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela. Jadi itu yang terakhir,” kata Anam kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).
Anam menyebutkan, sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap D telah selesai dan bakal dilanjutkan dengan sidang ke polisi lainnya, yakni S.
“Yang sekarang sedang mau berjalan, ada satu lagi. Dia, levelnya bukan kanit, tapi di bawahnya. (Sidang etiknya) sedang berlangsung, bahkan baru mulai, jadi memang agak panjang (prosesnya),” kata dia.
Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga orang polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP.
Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Riananta Syaeful, dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga polisi itu dinilai telah membiarkan anggotanya untuk memeras para penonton DWP.
“Telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Truno, Kamis.