Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna, Menteri PPPA: Ini Peringatan Bagi Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menuturkan, kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, menjadi peringatan bagi masyarakat.
Arifah mengingatkan, kasus kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman.
"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua," ujar Arifah, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Arifah menegaskan, tidak ada satu pun perempuan tanpa terkecuali yang pantas menjadi korban kekerasan seksual.
"Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual," ucap dia.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung kini telah memberikan layanan pendampingan untuk korban.
"Pihak UPTD PPA telah memberikan layanan konseling dan pendampingan psikologis kepada korban dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. Saat ini, pelaku sudah ditahan," kata dia.
Menurut Arifah, tersangka dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda hingga Rp 300 juta.
Ia berharap, tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera.
"Terlebih kekerasan seksual yang dialami oleh korban dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau dalam kondisi korban tidak berdaya," ujar dia.
Kasus ini bermula dari lini masa media sosial X yang ramai membahas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini diunggah salah satunya oleh akun @txtdari yang membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter.
Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dua dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien.
"Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)….," bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025).
Korban merupakan salah satu keluarga pasien di RSHS.
Aksi itu dilakukan dengan modus pemeriksaan darah pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.