Kasus Pencabulan oleh Mario Dandy, 2 Saksi Diperiksa Termasuk Korban
Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang perkara pencabulan yang diduga dilakukan Mario terhadap mantan pacarnya, inisial AG. Sebanyak dua saksi diperiksa hari ini.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan dua saksi ini adalah saksi pelapor Jason Sembiring dan AG sebagai korban. Selanjutnya ibu korban bakal diperiksa pada sidang mendatang.
"(Saksi) dari pihak kantor kami ada Jason Sembiring yang memberikan keterangan terus ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya cukup panjang ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya," ujar Mangatta kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Sedianya, pemeriksaan saksi hari ini ada tiga orang, termasuk ibu korban. Namun karena alasan waktu yang terlalu panjang, ibu korban akan diperiksa pekan depan.
"Tadi 3 sebenarnya, tapi yang diperiksa baru 2 mungkin minggu depan ya," kata dia.
Mangatta melanjutkan pihaknya tak bisa memaparkan isi kesaksian dalam sidang tersebut. Sebab, sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan tertutup.
"Itu yang kita nggak bisa spill, karena sidang tertutup, cuma secara general itu kita bisa sampaikan," ucapnya.
Mangatta berharap kasus ini dapat memberikan keadilan bagi AG. "(Harapannya) seadil-adilnya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan menghadirkan saksi seusai pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
"Masih jauhlah ya, nanti pada saatnya kita akan mempertimbangkan menghadirkan saksi maupun ahli dalam perkara ini," kata Andreas.
Sebagai informasi, Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Nama Mario Dandy viral gara-gara kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023. Dia telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Selain Mario, dua orang yang terlibat penganiayaan juga telah dihukum. Keduanya adalah AG yang divonis 3,5 tahun penjara dan Shane Lukas yang dihukum 5 tahun penjara.
Setelah kasus penganiayaan ini mencuat, AG melaporkan Mario Dandy yang merupakan pacarnya saat peristiwa itu terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan. Polisi pun melakukan pengusutan dan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.
Status tersangka Mario Dandy ditetapkan Polda Metro Jaya. Mario Dandy terancam 15 tahun penjara atas kasus pencabulan tersebut.
Atas kasus itu Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Tonton juga video Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy Digelar Lagi Rabu 18 Desember
[Gambas Video 20detik]