Kasus Penembakan Bos Rental, Danpuspomal: Tersangka Cukup Bukti Lakukan Pembunuhan

Kasus Penembakan Bos Rental, Danpuspomal: Tersangka Cukup Bukti Lakukan Pembunuhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa tiga prajurt TNI AL terbukti membunuh bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tangerang-Merak.

Komandan Puspomal Laksamana Muda Sasmita menyatakan, hal itu diperoleh dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Puspomal terhadap tiga tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA,

"Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Samista dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).

Sasmita menyebutkan, ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penadahan.

Ia melanjutkan, selama proses penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang mengetahui peristiwa penembakan maupun tiga orang tersangka.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti, antara lain pistol yang digunakan untuk menembak, lima butir selongsong peluru, pakaian korban, serta mobil yang dikendarai para tersangka.

Kemudian, penyidik pun telah menggelar rekonstruksi untuk membuat perkara ini lebih terang dan jelas.

"Dari hasil penyidikan tersebut, bahwa benar, sekali lagi saya katakan, bahwa benar penembakan yang dilakukan di Km 45 itu adalah dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut," ujar Samista.

Setelah penyidikan rampung, Puspomal pun melimpahkan berkas perkara ini kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk dibawa ke meja hijau.

"Dengan telah selesainya tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sasmita.

Diketahui, kasus ini terjadi di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.

Dalam kasus ini, tiga prajurit TNI AL menjadi tersangka penembakan bos rental mobil.

Akibat perbuatan mereka, seorang tewas dan satu orang luka.

Sumber