Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kuasa Hukum Korban Minta Aipda Robig Dipecat

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kuasa Hukum Korban Minta Aipda Robig Dipecat

SEMARANG, KOMPAS.com- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin Petir selaku kuasa hukum pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkinata (GR) dan A, korban penembakan polisi meminta agar pelaku Aipda Robig Zaenudin dipecat dari Polri.

Hal itu disampaikan Zainal saat menjemput korban A di SMKN 4 Semarang untuk mendampinginya menjadi saksi sidang etik Aipda Robig yang berlangsung di Polda Jateng.

"Kalau vonis sekarang melakukan pembunuhan dengan cara nembak, penembakan itu melukai 3 orang, 1 orang tewas meregang nyawa, itu masa hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat. Mestinya harus itu dong," tegas Zaenal di SMKN 4 Semarang, Senin (9/12/2024).

 

Dia juga mengecam klaim Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono yang menyebut Robig sempat bersenggolan dengan rombongan Gamma, A, dan S di jalan.

"Yang kedua, dari yang disampaikan Kabid Propam, dia (Robig) kan (menembak) karena kena pepet istilahnya. Kalau kena pepet masa harus begitu emosionalnya, begitu brutalnya," kecam Zaenal.

Zaenal mengatakan, idealnya, seorang polisi yang memegang senjata api telah dinyatakan lolos secara keahlian dan kejiwaannya. Namun insiden penembakan oleh polisi tetap terjadi.

Lebih lanjut, dia juga meminta agar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dicopot dari jabatannya karena dinilai menghambat proses penyelidikan insiden tersebut.

"Maka Kapolrestabes ya juga ikut bertanggungjawablah. Katanya kemarin Kapolrestabes juga siap dievaluasi, kalau menurut saya ya harus dievaluasi dan dicopotlah. Supaya di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan itu penyidik biar enteng, kalau masih ada atasanya kan mesti agak-agak gimana gitu," ujar dia.

Untuk diketahui, sidang kode etik polisi penembak pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin berlangsung hari ini, Senin (9/12/2024).

Saksi korban berinisial A juga dihadirkan di Polda Jateng.

 

Pantauan Kompas.com, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin Petir turut menjemput A di SMKN 4 Semarang untuk mendampinginya menjadi saksi sidang tersebut.

A merupakan teman almarhum Gamma yang bepergian bersama saat insiden penembakan.

A berboncengan dengan S, lalu terkena luka tembakan di dada. Sementara S terkena luka tembakan di tangannya.

A yang masih berseragam sekolah dengan mengenakan jaket dijemput dan didampingi oleh Zaenal untuk menuju sidang etik Robig ke Polda Jateng pada pukul 13.00 WIB.

Sumber