Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan

DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) lalai mengawasi daycare karena kasus penganiayaan anak di sana terulang kembali.

Hal ini untuk menyoroti kasus penganiayaan pada seorang bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) yang disiram air panas oleh pengasuh Kiddy Space Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

“Saya kira demikian (kecolongan), karena ternyata masih ada daycare yang bermasalah,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada Kompas.com, Jumat (6/12/2024).

Kasus penganiayaan di daycare Depok sudah terjadi dua kali dalam setahun dan selalu berujung kepada legalitas usaha yang ternyata tidak berizin.

Kondisi ini menjadi peringatan kepada Pemkot Depok untuk tidak menganggap remeh daycare ilegal.

“Persoalan daycare yang belum berizin selalu menjadi persoalan, salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan standar dan pengawasan yang lemah,” ujar Diyah.

Menurut Diyah, pihaknya mencatat sekitar 98 daycare di Depok tidak berizin per Juli 2024. Mereka pernah meminta Disdik untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasinya.

“Namun ternyata terjadi lagi,” ungkap Diyah.

Oleh sebab itu, KPAI akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindak seluruh daycare tidak berizin.

Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya yang bernama Seftyana (35), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.

"Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin," ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).

Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.

Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan oleh pengasuh daycare pernah terjadi di tahun ini.

Pengasuh sekaligus pemilik daycare Wensen School bernama Meita Irianty menganiaya MK (2) dan AM (9 bulan) lalu menjadi sorotan publik pada awal Agustus 2024.

Tindakannya itu terekam kamera CCTV yang menunjukkan Meita berulang kali memukul, menendang, hingga mencubit korban.

Saat ini, Meita sedang ditahan di Rutan Cilodong dan akan menjalani sidang vonis pada Rabu (11/12/2024) mendatang.

Sumber