Kasus Penganiayaan Anak di Jayapura, Sosiolog: Pemda Harus Lakukan Sosialisasi UU Perlindungan Anak
JAYAPURA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang menimpa anak berinisial AS (5) di sebuah rumah kos di Gang Soter, Perum KPR Organda, Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, dapat perhatian serius Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Papua.
Sosiolog Universitas Cenderawasih, Profesor Avelinus Lefaan, menegaskan bahwa insiden yang dialami AS harus menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah di Papua.
Ia mengingatkan pentingnya sosialisasi mencegah terulangnya penganiayaan terhadap anak-anak pada masa mendatang.
"Kasus yang dialami korban harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jayapura dan semua pemda di Papua, untuk serius melihat persoalan anak yang ada di Papua," tegasnya saat diwawancarai Kompas.com pada Rabu (8/1/2025).
Lefaan menjelaskan bahwa di tingkat nasional, terdapat regulasi yang mengatur perlindungan anak, yakni Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ada UU yang melindungi anak. Regulasi ini harus dijabarkan dalam peraturan daerah dan disosialisasikan secara masif sehingga masyarakat di Papua bisa memahaminya," ungkapnya.
Ia juga mengkritik kurangnya implementasi dari berbagai regulasi yang telah ada.
"Kita bisa lihat, banyak sekali regulasi tentang perlindungan anak, baik di tingkat nasional maupun daerah, tetapi tidak diimplementasikan."
"Nanti ada kasus kekerasan terjadi kepada anak baru kita mulai pikir tentang UU dan perda serta sanksinya," ucapnya.
Lefaan berharap pemerintah daerah di Papua dapat membangun kolaborasi dengan berbagai pihak yang peduli terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
"Pemda di Papua harus menggandeng semua pihak yang peduli terhadap persoalan anak di Papua, termasuk akademisi, sehingga secara masif mengkampanyekan untuk tidak ada lagi kekerasan terhadap anak di Papua," ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih serius dalam melindungi anak-anak di Papua dari segala bentuk kekerasan.