Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, 8 Pelaku Ditangkap Termasuk Ketua RT

Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, 8 Pelaku Ditangkap Termasuk Ketua RT

BOYOLALI, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah mengamankan delapan orang pelaku penganiayaan anak berinisial KM (12).

Para pelaku yang diamankan tersebut antara lain berinisial AG, FA, MA, SU, RI, MU, TD dan WTN.

Penganiayaan itu berawal dari korban dituduh mencuri pakaian dalam dan memicu aksi main hakim sendiri.

Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan delapan pelaku penganiayaan tersebut dilakukan pada Rabu (11/12/2024), bersamaan korban melapor ke Polres Boyolali.

Dari laporan itu, lanjut Budi penyidik Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

Polisi juga meminta bukti hasil pemeriksaan korban di dua rumah sakit, yakni Rumah Sakit Waras Wiris dan RSUD Dr Morwardi Solo.

Tim penyidik dan Resmob Satreskrim Polres Boyolali bergegas untuk melakukan upaya paksa terhadap beberapa tersangka.

"Yang pertama ada dua yang kita lakukan penangkapan yaitu Tedi (TD) dan Wartono (WTN)," kata Budi dalam konferensi pers di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (13/12/2024).

Budi menyampaikan, dua orang pelaku yang ditangkap tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu polisi akhirnya mengamankan enam orang pelaku yang juga terlibat penganiayaan terhadap korban KM.

Para pelaku tersebut semuanya sudah ditahan di Mapolres Boyolali.

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan berkembang lagi ada enam orang sampai dengan pukul 22.00 WIB. Yang enam orang ini berhasil kita tangkap. Selanjutnya kita bawa ke Mapolres Boyolali untuk dilakukan pemeriksaan. Kita amankan delapan tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," ungkap dia.

Selain mengamankan delapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya pakaian korban berupa kaus dan celana warna biru serta tang dari pelaku.

Mengenai peran para pelaku, kata Budi, mereka ada yang memukul dengan tangan kosong, menendang, dan ada yang menjepit korban dengan menggunakan tang.

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 terkait dengan penganiayaan sama-sama.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Insiden bermula pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. KM dituduh mencuri celana dalam milik salah satu warga.

Tuduhan ini memicu kemarahan belasan warga yang kemudian melakukan penganiayaan terhadapnya.

Ironisnya, penganiayaan dipelopori oleh Ketua RT dan istrinya di rumah salah satu warga.

Ayah korban, Mulyadi, yang sedang merantau di Jakarta, dihubungi Ketua RT pada Minggu, 19 November.

 

Saat itu Mulyadi diminta pulang untuk menyelesaikan persoalan. Setelah tiba di rumah, Mulyadi mengajak KM menemui Ketua RT untuk meminta maaf.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah secara damai, korban malah dipukul oleh Ketua RT dan istrinya.

Ketika Mulyadi mencoba melindungi anaknya, ia justru mendapat pukulan dari warga lainnya. Situasi ini memuncak hingga ancaman pembunuhan terhadap Mulyadi dan anaknya.

Sumber