Kasus Penganiayaan Dokter Koas Berujung Rencana KPK Panggil Deddy Mandarsyah, Mario Dandy Jilid 2?
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah.
KPK ingin mendalami harta kekayaan Dedy Mandarsyah yang dinilai terdapat anomali di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya sendiri berharap pemanggilan terhadap Dedy bisa dilakukan dalam 2 minggu ke depan.
"Saat ini masih mengumpulkan bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN-nya," ujar Herda kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2024).
"Setelah kita buat simpulan, barulah ada keputusan untuk diperdalam. Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait," sambungnya.
Selain itu, Dedy Mandarsyah pernah disebut-sebut saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023 lalu.
Herda menegaskan hal tersebut membuat KPK semakin kuat untuk melakukan pendalaman terhadap kekayaan Dedy sebesar Rp 9,4 miliar.
"Kalau Mas mengikuti saat KPK menangani kasus OTT BPPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut," ujar Herda.
"Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman (terhadap kekayaan Dedy Mandarsyah)," lanjutnya.
Adapun kekayaan Dedy Mandarsyah baru disorot setelah anaknya, Lady Aurelia Pramesti viral karena menyebabkan pemukulan terhadap seorang dokter koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi.
Kejadian penganiayaan terhadap Luthfi berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di salah satu tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.
Mulanya, LD yang merupakan dokter koas sekaligus rekan Lutfhi, datang bersama ibunya, LN, dan DT, ke tempat makan tersebut untuk bertemu Lutfhi guna membicarakan terkait penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.
DT merupakan sopir LD yang masih memiliki ikatan keluarga.
"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Saat pertemuan tersebut, LN meminta agar jadwal piket LD di malam tahun baru diatur ulang.
Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga DT merasa kesal hingga terjadi penganiayaan.
"Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi," kata Titis.
"(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. Kebetulan, LD juga mengikuti proses yang sama. Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan," ungkapnya.
Mario Dandy Jilid 2?
Jika menengok ke belakang, apa yang dialami Dedy Mandarsyah ini sama seperti mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun.
Kekayaan Rafael Alun yang janggal baru diobok-obok netizen setelah anaknya, Mario Dandy viral karena memukuli David Ozora hingga koma.
Gaya hidup Mario Dandy kemudian menjadi perbincangan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael Alun tahun 2021, kekayaannya mencapai Rp 56 miliar.
Berangkat dari situ, lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan fantastis Rafael. Hasilnya, diyakini bekas pejabat eselon III tersebut menerima gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah
Mantan pejabat pajak ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK resmi menetapkan Rafael sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.
“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Rafael Alun pun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK dikritik karena baru bergerak setelah viral
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik KPK yang baru bergerak setelah viral.
Boyamin menyebut KPK lemot, padahal mereka lah yang menampung LHKPN semua pejabat negara, termasuk Dedy Mandarsyah.
"Tugas KPK itu kan memang menerima LHKPN dan memverifikasinya. Dan itu menjadi tugas KPK memverifikasi siapapun. Dan KPK selama ini memang lemot, menelusuri setelah viral, kayak kejadian Rafael Alun, kejadian Kepala Bea Cukai Jogja, maupun Kepala Bea Cukai Makassar," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Senin (16/12/2024).
Menurut Boyamin, ketika netizen mendahului KPK dengan membongkar LHKPN Dedy Mandarsyah yang janggal, itu sebenarnya KPK sedang dipermalukan.
Dia menyayangkan KPK yang baru melakukan tindak lanjut setelah ada temuan dari masyarakat, yang mana sebenarnya itu adalah tugas KPK.
"Ya kita akui KPK lemah, dan termasuk kelemahannya kemarin Pak Nawawi protes bahwa ada orang mengisi mobil jenis mahal tapi harganya Rp 6 juta. Lah ya karena apa? Karena KPK sendiri tidak pernah menindaklanjuti semua hal itu dengan cermat, teliti, dan setengah ogah-ogahan mungkin KPK-nya," jelasnya.
"Dan akhirnya apa? Orang bahkan bukan hanya tidak benar mengisi LHKPN. Menolak mengisi saja banyak. Dan tidak bisa apa-apa karena memang KPK tidak ada sanksinya. Nah, itu kan bagian dari yang kelemahan KPK," imbuhnya.