Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Pelaku Menyesal dan Status Mahasiswi Dibekukan
KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang mahasiswa koas (dokter magang) di RSUD Siti Fatimah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menarik perhatian publik.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (11/12/2024) dan melibatkan seorang sopir bernama Fadilla alias DT (37), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian ini dipicu oleh konflik jadwal piket tahun baru antara Luthfi dan Lady Aurellia Pramesti (LD), mahasiswa koas lainnya.
Konflik berawal dari permintaan Sri Meilina alias Lina, ibu dari Lady Aurellia, untuk mengganti jadwal piket anaknya pada malam tahun baru.
Korban, yang bertugas sebagai koordinator jadwal piket, menolak permintaan tersebut karena jadwal sudah disepakati bersama oleh para mahasiswa koas dan sesuai prosedur.
Lalu pada Rabu (11/12/2024), Lina dan sopirnya berinisial DT menemui Luthfi di sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.
Saat perbincangan berlangsung, Lina merasa tidak puas dengan tanggapan Luthfi, sehingga suasana memanas. DT, yang tersulut emosi, kemudian memukul Luthfi.
DT resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024) oleh Ditreskrimum Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, menegaskan bahwa penganiayaan dilakukan secara spontan oleh DT tanpa ada perintah dari Lina.
"Kami sedang mendalami peran Lina Dedy sebagai saksi, termasuk keterangan dari saksi-saksi lain," ujar Anwar.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyebutkan bahwa status Lady sebagai mahasiswa telah dibekukan sementara oleh Fakultas Kedokteran hingga kasus ini selesai secara hukum.
“Ini tipe bullying di pendidikan kedokteran, namun bukan sistematis melainkan kasuistis. Kami mendukung penyelesaian kasus ini secara tegas,” ujar Azhar.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam, menilai bahwa kasus ini sudah masuk dalam ranah kriminal.
“Penegakan hukum harus ditegakkan agar masyarakat tidak menganggap penganiayaan sebagai hal yang dapat dilakukan begitu saja,” tegas Ari.
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA DT (menggunakan masker) terduga pelaku penganiyaan dokter koas FK Unsri Muhammad Luthfi bersama kuasa hukumnya ketika tiba di Polda Sumatera Selatan, Jumat (13/12/2024).Dalam konferensi pers di Polda Sumsel, DT menyampaikan penyesalannya atas tindakan penganiayaan yang dilakukan.
"Saya menyesal telah memukul korban dan meminta maaf kepada Luthfi serta keluarganya," ujar DT dengan tangan diborgol.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani pendidikan klinis. Penganiayaan fisik atau bentuk intimidasi lainnya dapat berdampak pada mental dan profesionalisme calon dokter.
Pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam lingkungan pendidikan dan profesional. (David Oliver Purba, Maya citra Rosa).