Kasus Penolakan Rumah Jadi Gereja di Cibinong Akan Diteruskan ke Bupati Bogor

Kasus Penolakan Rumah Jadi Gereja di Cibinong Akan Diteruskan ke Bupati Bogor

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kasus penolakan warga terhadap alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja di Perumahan Cipta Graha Permai, Cibinong, Kabupaten Bogor, akan dilaporkan ke Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

“Permasalahan ini akan dilaporkan ke Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor,” ujar Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, Kamis (12/12/2024).

Langkah ini diambil usai rapat koordinasi pada Rabu (11/12/2024), yang melibatkan Camat Cibinong, Lurah Kelurahan Tengah, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor.

Dalam rapat itu, dibahas keinginan warga yang menolak aktivitas ibadah di rumah tinggal serta klarifikasi terkait kegiatan ibadah yang selama ini dipimpin oleh pendeta berinisial NJW.

“Untuk saat ini, Kesbangpol belum dapat memberikan kesimpulan. Akan tetapi, permasalahan ini akan ditindaklanjuti setelah adanya rekomendasi hasil klarifikasi pihak FKUB dengan pihak pendeta NJW,” kata Desi.

Warga perumahan sejauh ini hanya mengizinkan kegiatan ibadah untuk warga perumahan sendiri, sementara pihak luar dilarang bergabung. Sikap ini diambil karena hingga kini belum ada legalitas yang mengatur perubahan fungsi rumah tinggal menjadi gereja.

Sebelumnya, pada Minggu (8/12/2024), terjadi aksi penolakan terhadap rencana kegiatan ibadah perayaan Natal di lokasi tersebut.

Sekitar 100 warga menutup akses jalan di kompleks untuk menghalangi aktivitas ibadah yang dipimpin pendeta NJW dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdl) jemaat Tegar Beriman.

“Telah berlangsung aksi penolakan rencana kegiatan peribadatan perayaan Natal yang diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia yang dipimpin oleh pendeta NJW,” ungkap Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, Rabu (11/12/2024).

Sumber