Kasus Penyanderaan di Pospol Pejaten Berawal dari Orangtua Korban Tolak Pinjamkan Uang pada Pelaku

Kasus Penyanderaan di Pospol Pejaten Berawal dari Orangtua Korban Tolak Pinjamkan Uang pada Pelaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berinisial ZP (5) menjadi korban penculikan dan penyanderaan di pos polisi Pejaten, Jakarta Selatan, oleh Indra Jaya (50) yang diketahui sebagai rekan kerja orangtua korban.

Peristiwa tersebut diduga dipicu orangtua korban yang enggan meminjamkan uang kepada pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memastikan, Indra Jaya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nicolas menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkap motif penculikan dan penyanderaan karena masalah pinjaman uang.

Kejadian penculikan sendiri terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di RT 03/07, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (27/10/2024).

"Indra Jaya datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemui ibu dari korban dalam rangka untuk meminjam uang," ucap Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).

Namun, ibu korban tidak memberikan pinjaman uang yang diinginkan Indra.

"Selanjutnya, ibu korban meninggalkan Indra Jaya di TKP bersama dengan anak perempuannya yang berumur 5 tahun berinisial ZP. Setelah itu, ibu korban berdagang nasi uduk," ungkapnya.

Nicolas menjelaskan, pada pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari tetangga.

Sebelum pergi, Indra mengambil pisau yang berada di dapur rumah korban. Pada pukul 21.00 WIB, ibu korban pulang usai berdagang nasi uduk.

Ibu korban mengetahui anaknya dibawa pelaku setelah diberitahu tetangga, lalu ia berusaha menghubungi pelaku tetapi tidak dijawab.

"Tujuan dari Indra untuk membawa lari anak berusia 5 tahun dalam rangka untuk sebagai barter, karena ingin meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Jadi, kalau tidak diberikan uang, anaknya akan dicederai ataupun saya lukai," ucapnya.

Indra Jaya saat menculik ZP melakukan tindakan kekerasan fisik hingga pencabulan.

"Selama di bawah dekapan daripada IJ korban 5 tahun ini, mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan yang lebih parah adalah dicabuli," ungkap Nicolas.

Nicolas memastikan pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.

Sedangkan korban saat ini berada di dalam pengawasan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kami sudah bekerja sama dengan pihak terkait, bagaimana mengembalikan kejiwaan anak tersebut," tutupnya.

Sukirman, Ketua RW 07 Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur, memastikan pelaku penculikan dan penyandera ZP bukan warganya

Menurut Sukirman, pelaku memiliki keluarga yang rumahnya tidak jauh dari kontrakan orangtua korban di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, Jakarta Timur.

"Bahwa pelaku ini memang bukan dari warga RW 07, tetapi dia punya saudara yang kebetulan tinggalnya berdekatan dengan keluarga korban," ungkap Sukirman di depan kontrakan korban, Selasa (29/10/2024).

Sukirman mengungkapkan, pelaku juga tidak rutin berkunjung ke rumah korban atau saudaranya.

"Tetapi, kadang kala datang ke sini sendiri, itu tidak bisa dipastikan kapan datangnya, kadang-kadang saja sih ke sini, tidak rutin. Pelaku pengakuannya tinggalnya di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar," ungkapnya.

Sementara orangtua korban sudah tinggal di rumah kontrakannya di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, Jakarta Timur, selama empat tahun.

Sumber