Kasus Perdagangan Bayi di Yogyakarta, Orangtua Akan Dipanggil Polisi

Kasus Perdagangan Bayi di Yogyakarta, Orangtua Akan Dipanggil Polisi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian berencana memanggil orangtua kandung bayi yang dijual oleh dua pelaku, DM (77) dan JE (44), sebagai saksi dalam kasus perdagangan bayi yang menggegerkan Yogyakarta.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).

"Rencana penyidik memanggil atau mengundang (orangtua kandung bayi) untuk menjadi saksi terhadap perbuatan para tersangka," ungkap Endriadi.

Dua pelaku, DM, pemilik rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, dan JE, seorang bidan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Endriadi menambahkan bahwa status pembeli bayi dari kedua tersangka saat ini masih sebagai saksi.

"Untuk pembeli sementara menjadi saksi," ucapnya.

Endriadi menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang dalam proses menyelesaikan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait kasus ini.

"Penyidik fokus melakukan proses penyelesaian berkas. Kita juga berkoordinasi dengan Dinsos," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda DIY berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi setelah menerima informasi mengenai dugaan praktik ilegal tersebut di Kota Yogyakarta.

"Tim kami melakukan penyelidikan. Pada 2 Desember 2024, terpantau adanya indikasi kesepakatan pembelian anak perempuan seharga Rp 55 juta, dengan DP sebesar Rp 3 juta," ujar Endriadi dalam jumpa pers pada Kamis (12/12/2024).

Setelah penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

DM dan JE diketahui berprofesi sebagai bidan dan tinggal di Yogyakarta serta Sleman.

Saat penangkapan, polisi menemukan satu bayi perempuan berusia sekitar 1,5 bulan dengan panjang 52 cm dan berat 3,7 kg dalam kondisi sehat.

Endriadi menjelaskan bahwa kedua pelaku menerima dan merawat bayi dari orangtua yang tidak menghendaki kelahiran anak mereka.

"Apabila ada pasangan yang tidak mau merawat bayinya, mereka mendatangi tempat praktik para tersangka ini untuk menitipkan dan merawat bayi tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, kedua pelaku mencari dan menawarkan bayi tersebut kepada orang yang berminat dengan modus mengadopsi.

"Saat ada yang berminat, kemudian dilakukan transaksi penjualan," tambahnya.

Harga bayi yang dijual oleh kedua pelaku bervariasi, di mana bayi laki-laki dipatok dengan harga lebih mahal dibandingkan bayi perempuan.

Sumber