Kasus Perundungan di SMAN 70, Barang Korban Dirampas Usai Dipukuli Kakak Kelas

Kasus Perundungan di SMAN 70, Barang Korban Dirampas Usai Dipukuli Kakak Kelas

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Barang pribadi milik ABF, pelajar SMAN 70 Bulungan yang diduga dirundung kakak kelasnya, F, diambil oleh teman pelaku usai penganiayaan. 

“Menurut keterangan korban bahwa barang milik korban di antaranya satu pasang sepatu dan satu buah ponsel diambil oleh rekan terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Aksi perundungan terhadap ABF oleh F terjadi di toilet lantai dua SMA 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/2024) pukul 12.00 WIB.

“Terlapor adalah siswa kelas 12 dan korban adalah siswa kelas 10,” ujar Ade Ary.

Insiden bermula saat ABF dipanggil oleh teman satu kelasnya ke toilet lantai dua sekolah tersebut.

Saat ABF menghampiri, tiba-tiba tangan korban ditarik oleh terlapor, yakni F, yang sudah berada di dalam toilet.

“Di dalam TKP terjadi kesalahpahaman antara korban dan terlapor sehingga terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur,” ungkap Ade Ary.

Kekerasan tak berhenti begitu saja. Korban diminta berdiri dan F kembali mengulangi penganiayaan.

Rupanya, di toilet ada beberapa rekan satu kelas ABF, yakni A, B, M, dan R.

“Kemudian rekan-rekan terlapor ikut melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul dan menendang perut dan dada korban,” ujar Ade Ary.

Peristiwa ini membuat ABF merasakan kesakitan dan menimbulkan luka memar serta lebam di bagian ulu hati, perut, dan paha kiri.

Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkan ke pihak sekolah. Orangtua korban juga melaporkan penganiayaan ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan ini, polisi menerima barang bukti visum oleh korban.

Orangtua menyangkakan lima terlapor dengan Pasal 76 jo Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber