Kasus Polisi Banting Warga di Ambon, Giliran Kapolsek Pelabuhan Dicopot
AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mencopot AKP Aditya Bambang Sundawa dari jabatannya sebagai Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Pencopotan Bambang dari jabatannya itu merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan tiga anggotanya terhadap seorang warga bernama Rizal Serang di pertigaan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon yang viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah membenarkan pencopotan Bambang dari jabatannya tersebut.
"Bukan dicopot tapi dievaluasi, dimutasi dari polsek," kata Aries kepada Kompas.com via telepon, Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan, keputusan pergantian Bambang dari jabatannya sebagai kapolsek telah diterimanya.
Sesuai rencana, serah terima jabatan Kapolsek KPYS yang baru akan dilaksanakan sore ini.
"Nanti sore baru serah terima jabatan, hari ini sudah turun TR-nya, saya sudah terima," ucapnya.
Ia mengungkapkan, meski Bambang tidak ikut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Rizal dan tidak berada di lokasi kejadian, namun sebagai seorang pimpinan ia harus bertanggung jawab.
"Kapolsek tidak melaksanakan, dia tidak tahu kejadian itu, tapi kan dia harus bertanggung jawab," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Polda Maluku juga telah mencopot Ipda Aditya Rahmanda selaku Wakapolsek KYPS Ambon dari jabatannya.
Aditya dicopot karena sikap arogannya memerintahkan salah satu anggotanya mengambil gambar Rizal Serang saat kedua tangan korban sedang dalam keadaan terborgol.
Perintah Aditya untuk mengambil gambar korban itu terekam video yang beredar luas di media sosial.
Aries mengatakan, selain mencopot jabatan kapolsek dan wakapolsek, tiga anggota Polsek KPYS Ambon yang terlibat dalam kasus tersebut juga telah diproses secara hukum.
"Wakapolseknya, kapolseknya diganti dan anggotanya sudah ditindak semuanya," katanya.
Dia menambahkan, dalam proses penangan kasus tersebut, pihaknya akan bekerja secara adil, profesional dan transparan.
Menurutnya, langkah tegas yang diambil Kapolda Maluku dengan mencopot jabatan pimpinan Polsek KYPS serta menindak tegas tiga anggota polsek tersebut sebagai komitmen untuk menegakkan aturan hukum secara profesional.
Diberitakan sebelumnya, Rizal Serang, warga Kota Ambon, dianiaya oknum polisi di pertigaan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Jumat (21/12/2024).
Aksi penganiayaan terjadi saat Rizal memprotes seorang polisi yang bertugas mengurai kemacetan.
Polisi tersebut lantas memukul bagian depan mobil yang dikemudian Rizal. Korban lantas dipaksa turun dari mobilnya.
Setelah itu, seorang polisi lainnya tiba-tiba datang dan membanting korban hingga terjatuh di aspal.
Selanjutnya, seorang polisi lainnya datang memborgol kedua tangan korban dan membawa korban ke kantor polsek.
Kasus tersebut pun viral setelah videonya tersebar luas di media sosial. Setelah viral tiga oknum polisi yang terlibat dalam kasus itu langsung ditahan.