Kasus Polisi Peras Penonton DWP Disebut Tindak Pidana Korupsi, Tidak Bisa Restorative Justice

Kasus Polisi Peras Penonton DWP Disebut Tindak Pidana Korupsi, Tidak Bisa Restorative Justice

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, perkara pemerasan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 merupakan tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya, penyelesaian kasus tersebut tidak bisa menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. 

“Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan kasus DWP ini masuk kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorative justice,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Sugeng mengkritisi wacana Polri yang hendak mengembalikan uang pemerasan senilai Rp 2,5 miliar kepada korban.

Menurutnya, wacana tersebut merupakan upaya penghilangan barang bukti yang bisa berujung tidak dapat diproses ke ranah pidana.

“Kalau uang yang disita sebesar Rp 2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan, maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum,” ujar dia.

Jika uang pemerasan dikembalikan, Polri hanya akan mengusut kasus tersebut dari sisi etik lewat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saja.

“Wacana tersebut membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana,” kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, penyidik kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status lebih lanjut atas barang bukti uang pemerasan. Penyidik hanya berwenang menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan.

Adapun Polri sebelumnya menyebut bakal mengembalikan uang Rp 2,5 miliar hasil pemerasan polisi terhadap penonton DWP 2024.

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanti mengatakan, sejauh ini Polri telah menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar itu.

“Uang ini nantinya akan dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang transparan," ujar Agus di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Pemalakan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan DWP di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.

Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.

Kini, 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan sedang menghadapi sidang kode etik pada pekan depan. Beberapa di antaranya sudah menerima sanksi berupa pemecatan hingga demosi.

Sumber