Kasus Polisi Tembak Mati Warga, Rekonstruksi Kasus Digelar 6 Januari 2025

Kasus Polisi Tembak Mati Warga, Rekonstruksi Kasus Digelar 6 Januari 2025

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Rekonstruksi kasus polisi tembak mati warga di Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal digelar pada Senin (6/1/2025).

Diketahui bahwa hingga saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan sopir taksinya yang berinisial MH.

Pengacara MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan pelaksanaan rekonstruksi kasus yang turut menyeret kliennya itu akan dilakukan pada Senin, 6 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, sesuai dengan surat pemberitahuan yang diterima dari pihak penyidik Jatanras Polda Kalteng.

“Kami baru menerima surat ini dari pihak penyidik Jatanras Polda Kalteng, dilaksanakan Senin 6 Januari besok, pukul 10.00 WIB, sebagaimana tertera di surat pemberitahuan,” beber Parlin kepada Kompas.com melalui telepon, Sabtu (4/1/2025).

Parlin menekankan bahwa rekonstruksi kasus ini penting untuk dikawal dan diawasi karena dapat memperlihatkan sejauh mana peran-peran dari para pihak yang ditersangkakan.

“Melalui rekonstruksi itu, kita juga bisa mengoreksi untuk melihat adanya keterlibatan pihak lain selain kedua tersangka dalam perkara itu, kita bisa tahu siapa saja orang yang berpotensi menjadi tersangka lainnya,” ungkap Parlin.

Menurut Parlin, kegiatan rekonstruksi ini penting untuk dikawal bersama-sama. Sebab, kasus ini sudah viral dan diketahui publik luas.

Maka dari itu, keterlibatan masyarakat untuk mengawasi kasus ini juga penting.

“Harapan kami juga, kawan-kawan media yang sudah mengawal kasus ini dari awal harus ikut memantau proses rekonstruksi itu di tanggal enam,” tuturnya.

Diketahui, Polda Kalteng melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) menerbitkan surat nomor B/2/RES.1.8./2025/Ditreskrimum tentang pelaksanaan rekonstruksi pada 2 Januari 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada kuasa hukum MH dan ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra selaku penyidik.

Kompas.com berupaya mengonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji terkait keterangan lebih lanjut mengenai isi surat tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Seperti diketahui, Polda Kalteng telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan sopirnya yang berinisial MH.

Brigadir Anton diketahui menembak mati sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, di dalam mobil yang dikendarai MH.

Sementara MH dituding terlibat membuang mayat dan membersihkan bukti-bukti tindak kejahatan. Peristiwa itu terjadi pada 27 November 2024 lalu.

Sumber