Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Masih Misterius, Kemungkinan Rekonstruksi Kedua Terbuka
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Polisi masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus polisi tembak mati warga di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal itu telah melewati tahap rekonstruksi.
Kasus yang menyeret Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), personel Polresta Palangka Raya dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) yang sudah dipecat tidak hormat itu, masih menyimpan banyak misteri.
Polda Kalteng pun menjawab kemungkinan adanya rekonstruksi kedua dan potensi pasal lainnya yang bisa menjerat para tersangka.
Diketahui bahwa selain Brigadir Anton, polisi juga menetapkan sopir taksi Muhammad Haryono (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
MH menjadi sopir saat Anton menembak dua kali kepala korban di dalam mobil Daihatsu Sigra milik polisi pangkat brigadir itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji menjelaskan, saat ini penyidik masih menelisik kesesuaian antara alat bukti yang didapat dan fakta yang terjadi di lapangan.
“Silakan rekan-rekan ikuti terus, kami akan terus melakukan proses penyelidikan sehingga bisa selesai dengan tuntas,” ujar Erlan kepada wartawan saat diwawancarai di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (8/1/2025).
Perihal kemungkinan adanya rekonstruksi kedua, Erlan menyebutkan bahwa pihaknya masih akan melihat proses perkembangan penyidikan.
Jaksa yang turut menyaksikan rekonstruksi pertama yang digelar pada Senin (6/1/2025) kemarin menyarankan sejumlah pasal selain yang ditemukan penyidik.
“Nanti kami lihat proses perkembangannya, karena dari jaksa kemarin menyampaikan ada beberapa yang perlu dikoordinasikan, baik itu berupa penerapan pasal dan berita acara lainnya,” jelas Erlan.
Erlan menyebut, saat ini pasal yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini yakni Pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Erlan mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak jaksa berkaitan dengan kegiatan berikutnya. Perihal penyelesaian berkas pelimpahan ke kejaksaan, pihaknya menargetkan sesegera mungkin.
“Segera mungkin, ketika kelengkapan berkas terpenuhi, rekonstruksi sudah selesai, apabila nanti sudah cukup semua, segera penyidik akan melakukan pemberkasan, akan segera dilakukan tahap satu,” ujarnya.