Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng, Saksi Kunci Mengaku Diintimidasi

Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng, Saksi Kunci Mengaku Diintimidasi

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Saksi kunci dalam kasus polisi yang menembak warga hingga tewas di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Haryono (MH), dilaporkan kerap mendapat intimidasi dari oknum aparat kepolisian.

Haryono, sopir taksi yang mengemudikan mobil milik Brigadir Anton, oknum anggota Polresta Palangka Raya, saat melakukan aksi penembakan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi (BA), disebut telah mengalami intimidasi selama menjalani penahanan di Polresta Palangka Raya sejak Senin (16/12/2024).

Menurut pengacara Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, kliennya mengaku sering didatangi oknum polisi saat malam hari.

“Ini kan sebenarnya tidak boleh, tidak dibenarkan memeriksa orang dalam tahanan, itu tekanan psikis terhadap MH,” ujar Parlin, saat diwawancarai di kantor hukumnya, Kamis (26/12/2024).

Parlin mengungkapkan, intimidasi pertama kali terjadi pada 17 Desember dan berlanjut pada 19 dan 24 Desember.

Ia menyebutkan, Haryono dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, seperti keterlibatan dalam narkoba dan pencurian bersama Brigadir Anton.

Meski sudah menjalani lima kali pemeriksaan terkait penggunaan narkoba dengan hasil negatif, Haryono tetap mendapatkan tekanan dari aparat untuk mengakui bahwa ia terlibat dalam perencanaan pencurian yang tidak diketahuinya.

Parlin menegaskan, Haryono hanya menjadi sopir Anton dan tidak tahu apa-apa hingga akhirnya terjadi pembunuhan tersebut.

Dalam beberapa kesempatan, Haryono juga sempat terlibat perdebatan sengit dengan seseorang yang mendatanginya di tahanan, hingga dilerai oleh petugas penjaga tahanan.

"Dia memaksa kalau Haryono harus mengaku kalau dirinya ’nyabu’ bersama, lalu memaksa Haryono mengaku kalau dialah yang menyediakan sabu," kata Parlin.

Meski mendapat intimidasi, Haryono tetap bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam tudingan tersebut.

Parlin mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dan tidak pada malam hari saat kondisi tahanan sedang beristirahat.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memindahkan Haryono ke rumah tahanan yang dikelola oleh Kementerian Hukum, guna menghindari tekanan fisik maupun psikis.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji yang dikonfirmasi mengenai dugaan intimidasi ini, mempertanyakan jenis intimidasi yang dimaksud.

Erlan meminta informasi lebih lanjut mengenai siapa yang mendatangi Haryono di tahanan dan apa saja yang disampaikan.

Pernyataan dari Haryono juga diharap tidak menimbulkan polemik di publik, sebab polisi masih akan meminta keterangan terkait kebenaran pernyataan tersebut.

"Nanti saya koordinasi dengan Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng) dulu biar jelas, ya," tutupnya.

Sumber