Kasus Polisi Terlibat Pembunuhan di Kalteng, 2 Orang Ditetapkan Tersangka, Motif dan Kronologi Belum Diungkap

Kasus Polisi Terlibat Pembunuhan di Kalteng, 2 Orang Ditetapkan Tersangka, Motif dan Kronologi Belum Diungkap

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Brigadir Polisi AK. Salah satu tersangka adalah warga sipil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Brigadir AK itu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

Ada dua orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, salah satunya Brigadir Polisi AK. Namun motif dan kronologi kejadian belum dibeberkan.

“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).

Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara tersebut.

Kemudian, kata Nuredy, melalui mekanisme manajemen penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka.

“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” bebernya.

Nuredy menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, demikian yang bisa kami sampaikan, untuk saat ini proses penyidikan masih berlanjut, mohon bersabar atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

Nuredy menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat atas adanya penemuan mayat di kebun sawit di Kabupaten Katingan pada 26 Desember 2024.

Penyidik gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penanganan terhadap kasus penemuan mayat itu. Pihaknya juga sudah melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk dilakukan otopsi.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan telah melakukan pemeriksaan 13 saksi, kami melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan metode scientific crime investigation,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi soal motif, kronologi kasus, cara pelaku membunuh korban, dan peran terduga pelaku selain Brigadir AKS, Polda Kalteng menyebut masih terus melakukan proses penyelidikan. 

"Masih dalam proses, masih akan disampaikan, sementara update seperti ini dulu, nanti akan kami sampaikan lagi," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji saat diwawancrai awak media. 

Sumber