Kasus PPDS Undip Belum Ada Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi belum menetapkan tersangka soal kasus dugaan pemerasan dan perundungan terhadap Dokter ARL, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, jumlah saksi yang telah diperiksa juga bertambah.
"Kini telah ada 53 saksi yang diperiksa," kata Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (30/10/2024).
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan tambahan yang merupakan persyaratan sebelum penetapan tersangka.
"Masih dilakukan pemeriksaan tambahan atau lanjutan guna memenuhi persyaratan-persyaratan yang menjadi kesepakatan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu," ucap dia.
Untuk itu, dia meminta publik untuk bersabar. Polisi akan segera menetapkan tersangka jika alat bukti sudah siap.
"Apabila persyaratan sudah terlengkapi itu akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Artanto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio juga mengatakan hal yang sama.
Menurut dia, penetapan tersangka kasus yang menyita perhatian publik itu urung dilakukan karena belum cukup bukti.
"Belum penetapan tersangka. Masih melengkapi alat-alat bukti tambahan," kata Dwi.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah melakukan rapat gelar perkara bersama saksi ahli, pada Selasa (15/10/2024).
Setelah gelar perkara, penyidik kepolisian diberi waktu satu pekan untuk melakukan pendalaman sebelum penetapan tersangka.
Namun, hingga sekarang polisi masih belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam perkara Dokter ARL.