Kasus Pungli Rutan KPK, Transaksi Tunai Diserahkan di Sekitar Masjid Rutan
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Muhammad Ridwan mengaku menerima uang dari para tahanan secara tunai di masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Rutan Pomdam Jaya Guntur merupakan salah satu dari empat Rutan Cabang KPK yang digunakan untuk menahan tersangka korupsi.
Pengakuan tersebut disampaikan Ridwan saat diperiksa sebagai saksi silang untuk terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar Ridwan mengenai nominal setoran yang dibebankan oleh petinggi petugas Rutan KPK dari Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ridwan menyebutkan bahwa Rutan Pomdam Jaya Guntur diminta untuk menyetorkan antara Rp 60 juta hingga Rp 75 juta per bulan.
"Setelah saya terima, terus saya bagi saya hitung-hitung ya sekitar itu," kata Ridwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Ridwan, yang merupakan salah satu petugas Rutan KPK yang dipercaya sebagai "lurah", memiliki tugas untuk mengambil uang dari tahanan yang berperan sebagai "korting", yaitu pengepul uang pungli dari tahanan lainnya.
Ia mengungkapkan bahwa uang setoran tersebut kemudian diserahkan kepada mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas rutan KPK Sopian Hadi, serta petugas lainnya.
Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai teknis penyerahan uang puluhan juta yang rutin disetorkan.
Ridwan membantah bahwa uang tersebut diserahkan melalui transfer perbankan, melainkan secara tunai.
"Cash diserahkan di mana?" tanya Jaksa KPK.
"Di masjid bisa, Pak. Di tenda atau di (Pomdam Jaya) Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di masjid," jawab Ridwan.
Ridwan mengaku menjalankan tugasnya sebagai lurah sejak November 2019, dan menurutnya, teknis penyerahan uang ini sudah dilakukan sejak era sebelumnya.
Uang diserahkan secara langsung oleh "korting" atau tahanan KPK yang dituakan.
"Di mana diserahkan?
"Di dalam lingkungan rutan," ujar Ridwan.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.