Kasus Ria Beauty, Kemenkes: Pelatihan Tindakan Kecantikan Hanya Bisa Diikuti Tenaga Medis
JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan setiap pelatihan atau kursus yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga di bidang klinik kecantikan harus terakreditasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan akreditasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pasien serta kualitas layanan estetika yang diberikan.
"Setiap klinik kecantikan harus memiliki SDM yang telah mengikuti pelatihan terakreditasi. Setiap kursus atau pelatihan bidang kesehatan harus terakreditasi Kemenkes. Pelatihan atau kursus estetik kecantikan hands on langsung kepada pasien hanya bisa diikuti oleh tenaga medis yaitu dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi," ujar Aji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Pernyataan ini muncul setelah kasus pelanggaran di klinik kecantikan Ria Beauty terungkap.
Klinik tersebut diketahui menggunakan alat derma roller tanpa izin edar dan melibatkan tenaga non-medis yang tidak memiliki kompetensi sesuai standar.
Aji menegaskan pelaku usaha di bidang estetika tidak boleh sembarangan memberikan pelatihan yang tidak terakreditasi atau menggunakan tenaga kerja tanpa latar belakang medis.
Menurut dia, pelatihan estetika yang tidak terakreditasi sering kali diikuti oleh individu tanpa latar belakang medis. Hal ini berisiko terhadap keselamatan pasien.
"Tindakan medis dan pemberian atau penggunaan obat hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki," kata dia.
Ia juga mengingatkan gelar dari kursus kecantikan, seperti Dipl. Cosme, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA Dipl. Herb atau Dipl. Cidesco, bukanlah gelar akademik yang dapat menggantikan kompetensi medis.
Gelar-gelar tersebut hanya menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pelatihan tertentu, namun tidak memberi wewenang untuk melakukan tindakan medis.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Kemenkes meminta konsumen memastikan klinik kecantikan memiliki izin resmi, tenaga medis yang terlatih, dan menggunakan alat yang telah mendapatkan izin edar.
"Pastikan klinik memiliki izin operasional yang masih berlaku dan layak beroperasi dengan mengonfirmasi status akreditasi faskes,” ungkap Aji.