Kasus Sabu 1 Kg, PNS Aceh Utara Dikenakan Sanksi Pemotongan Gaji 50 Persen
ACEH UTARA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menonaktifkan KA (45), pegawai negeri sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara.
Sebelumnya, tertulis bahwa KA adalah pegawai di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kepala BKSDM Aceh Utara, Saifuddin, pada Jumat (10/1/2025) menyebutkan bahwa pegawai tersebut sudah dinonaktifkan.
Sesuai regulasi, maka gajinya akan dipotong 50 persen saat statusnya menjadi tersangka.
“Kalau narkoba itu masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sama dengan kasus korupsi. Pemerintah memberikan sanksi tegas, sesuai regulasi, setelah berstatus tersangka langsung dipotong gajinya 50 persen,” sebutnya.
Setelah itu, jika kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dipecat dari pegawai negeri sipil.
“Kami menunggu berkas penetapan tersangkanya dari Polres Lhokseumawe. Setelah itu, langsung berlaku sanksi untuk KA,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa KA (46) bersama rekannya MY (45) ditangkap tim Polres Lhokseumawe atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram di Terminal Lhokseumawe, Minggu (5/1/2025).
Saat ini, keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh.