Kasus Sampah Yogyakarta Dibawa ke Purworejo, Pemilik Lahan dan Penanggung Jawab Diberi Sanksi
PURWOREJO, KOMPAS.com - Buntut viralnya kasus sampah dari Yogyakarta yang dibawa ke Purworejo, Jawa Tengah, pemilik lahan dan penanggung jawab diberi sanksi administrasi oleh Satpol PP Kabupaten Purworejo.
Keduanya dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 30 ayat 4, 5, dan 7. Namun, mereka tidak dikenai sanksi hukum, melainkan hanya sanksi administrasi.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Wiworo, menjelaskan bahwa kedua pihak secara tertulis menyatakan kesanggupan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kabupaten Purworejo.
Selain itu, dua warga Purwodadi, yaitu R Wasiyo, warga Desa Geparang (pemilik lahan), dan Sutata, warga Desa Jogoboyo (penanggung jawab), diberikan sanksi berupa penghentian kegiatan untuk jangka waktu tertentu.
"Mereka juga sanggup memulihkan keadaan atau memperbaiki kerusakan, mengganti kerugian pihak lain, serta mengembalikan sampah ke asal pengiriman," kata Wiworo saat ditemui di kantornya pada Selasa (14/1/2025).
Wiworo menambahkan, setelah kasus ini viral, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk memeriksa kebenarannya.
"Kemarin kami bersama Dinas LHP Purworejo menindaklanjuti aduan pengiriman sampah dari Yogyakarta di Desa Geparang. Kami bersama LH dan Polsek Purwodadi menemui pak kades dan mengecek lokasi," jelas Wiworo.
Setelah memastikan berita soal sampah tersebut benar, Satpol PP Kabupaten Purworejo segera memanggil pemilik lahan dan penanggung jawab untuk dimintai keterangan.
"Kami memberikan panggilan kepada pemilik tanah dan Pak Sutata sebagai perantara. Surat panggilan untuk pemilik tanah kami kirim pada Kamis malam, dan untuk Pak Sutata pada hari Senin," ujar Wiworo.
Keduanya dipanggil pada waktu yang berbeda, R Wasiyo pada pukul 09.00 WIB dan Sutata pada pukul 14.00 WIB.
Saat dimintai keterangan, mereka mengaku bahwa sampah tersebut akan diolah sebagai bagian dari usaha.
"Sebenarnya Pak Sutata bisa mendirikan usaha pengelolaan sampah, tapi harus ada paguyuban dan perizinan terlebih dahulu. Jika sudah berizin, bahkan bisa mendapat bantuan pengelolaan sampah. Namun, kemarin mereka langsung mendatangkan dua truk sampah tanpa izin, yang akhirnya mengganggu lingkungan karena musim hujan dan sampah ditempatkan di lahan terbuka," jelas Wiworo.
Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan usaha agar mematuhi prosedur dan mengurus perizinan kepada pihak terkait.
"Silakan berusaha, kami tidak melarang, tetapi harus sesuai prosedur. Periksa apakah lokasi itu melanggar aturan, seperti apakah berada di lahan hijau atau tidak, karena itu juga dilarang," pungkasnya.