Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pegawai PN Surabaya dan Kuasa Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Kamis (7/11/2024).
Harli mengatakan, keempat saksi yang diperiksa adalah SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, SNKyang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau petugas keamanan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kemudian, KW dan SG, anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.
“Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M), Lisa Rahmat (LR), dan Meirizka Widjaja (MW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Harli.
Dalam kasus ini, kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka atas kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur, antara lain, 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya diduga mendapatkan fee dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Kemudian, Kejagung juga menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar karena melakukan permufakatan jahat dengan Lisa untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka karena telah memberikan fee kepada Lisa untuk ‘mengamankan’ vonis anaknya.