Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan
JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan adanya mafia peradilan terungkap setelah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Bali pada Kamis (24/10/2024).
Penangkapan eks Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA itu merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus dugaan suap terhadap majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur.
Tiga orang hakim dan seorang pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, ditangkap tim Kejaksaan atas dugaan suap penanganan perkara yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berawal dari vonis bebas Ronald Tannur
Terungkapnya dugaan makelar kasus di MA ini berawal dari vonis bebas Ronald Tannur, anak bekas anggota DPR RI Edward Tannur, yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas.
Vonis janggal itu membuat Kejagung turun tangan. Kejagung pun melakukan operasi tangkap tangan terhadap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menangani sidang Ronald Tannur, Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota. Ketiganya dianggap terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Namun rupanya upaya suap yang dilakukan oleh pihak Ronald Tannur tak berhenti di pengadilan tingkat pertama. Pada tingkat kasasi, pihak Ronald Tannur juga berupaya menyuap hakim agung lewat Zarof sebagai makelarnya.
Hingga kini belum diketahui apakah uang suap yang dititip lewat Zarof sampai ke hakim agung. Yang pasti, Ronald Tannur tak lagi bebas dari hukuman pada tingkat kasasi. Ia divonis 5 tahun penjara oleh MA.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Lisa menghubungi Zarof untuk membantu mengurus perkara di MA. Lisa telah menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi penganiayaan Ronald Tannur.
"Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ungkap Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.
Atas bantuan ini, Lisa memberi fee kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar. Menurut Abdul, terdapat informasi Zarof sempat bertemu dengan hakim. Namun, belum bisa dipastikan apakah pertemuan ini menyangkut kasasi Ronald Tannur.
Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun
Usai menangkap Zarof, penyidik Kejaksaan Agung bergerak menggeledah tempat menginapnya di Bali, Hotel Le Meridien dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam operasi senyap itu, mereka menemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.
Beberapa di antaranya merupakan berbentuk valuta asing (valas) yakni, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan MA tersebut.
Temuan itu pun membuat penyidik terkejut, karena jumlahnya jauh lebih besar dari uang suap yang diberikan Lisa untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Abdul Qohar.
Uang yang disimpan di dalam rumah itu jauh lebih besar jumlahnya dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Zarof yang dilaporkan pada 2022, yakni Rp 51 Miliar.
Kejagung pun masih menyelidiki asal usul uang dan emas batangan tersebut.
Bongkar mafia peradilan
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mendorong jaringan mafia hukum Zarof Ricar (ZR) dibongkar hingga tuntas.
Menurut Zaenur, penangkapan Ricar seharusnya menjadi momentum reformasi penegakan hukum secara mendasar dan tidak bisa hanya menjadi angin lalu.
“Harus dibongkar semua yang terkait dengan ZR ini, ini berjejaring, tidak beroperasi sendiri,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/10/2024).
Ricar, kata Zaenur, hanya seorang makelar kasus sehingga diduga kuat masih terdapat pelaku lain di lingkungan Mahkamah Agung.
Pasalnya, pria kelahiran Jawa Timur itu juga bukan seorang hakim sehingga tidak bisa memutus perkara sesuai dengan permintaan pemberi suap.
Artinya, diduga terdapat keterlibatan hakim agung yang menyidangkan perkara pidana Ronald Tannur.
“ZR ini bukan hakim, yang punya kewenangan memutuskan siapa? Tentu adalah hakim. hakim juga tidak beroperasi sendiri,” ujarnya.
Zaenur menduga, jaringan mafia hukum Ricar ini sangat kuat dan untuk membongkarnya Kejaksaan Agung harus mengerahkan sumber daya yang banyak dan besar.
Ia memandang, Kejagung bisa membongkar jaringan mafia Ricar ini menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni menjalankan prinsip follow the money.
Penyidik harus melacak sumber uang yang diterima Ricar dan dari kepada siapa saja uang itu mengalir.
“Jadi, mafia jaringan ZR ini harus ditumbangkan,” kata Zaenur.
“Harus dibongkar secara utuh, alat komunikasinya ZR harus dibongkar siapa saja jaringannya, kasus apa saja yang pernah diperjualbelikan,” imbuh dia.
Secara terpisah, Juru Bicara MA Yanto juga menegaskan bahwa lembaganya siap mendukung upaya membongkar dugaan mafia peradilan.
"Ya kalau memang ada bukti ya silakan saja. Kita enggak pernah mentolerir,” ujar Yanto.