Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Karo Kepegawaian MA

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Karo Kepegawaian MA

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro (Karo) Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara pemufakatan jahat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Pejabat MA itu diperiksa untuk Zarof Ricar dan Lisa Rahmat, yang menjadi tersangka kasus itu.

"Jumat, 6 Desember 2024, Kejagung melalui Tim Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024," kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

Harli menjelaskan pejabat MA yang diperiksa berinisial SHL. SHL diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa berinisial SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI," jelas Harli.

Meski demikian, Harli belum membeberkan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan terhadap SHL. Dia hanya menuturkan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus itu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR Edward Tannur, singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 tersangka sebagai berikut

  1. Erintuah Damanik2. Mangapul3. Heru Hanindyo4. Lisa Rahmat5. Zarof Ricar6. Meirizka Widjaja

Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

Alur perkara secara singkat adalah Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.

Dalam perjalanannya, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur. Per saat ini Kejagung masih mengusut temuan itu.

Sumber