Kasus Supriyani, Kapolri Tegaskan Akan Pecat Polisi yang Minta Uang Damai

Kasus Supriyani, Kapolri Tegaskan Akan Pecat Polisi yang Minta Uang Damai

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa polisi yang terbukti terlibat dalam permintaan uang damai dari seorang guru honorer, Supriyani, yang diduga menganiaya anak seorang anggota polisi, Aipda WH, harus dipecat.

Pernyataan ini disampaikan Sigit saat menjawab pertanyaan mengenai kasus dugaan yang melibatkan Supriyani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, kepolisian telah berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan pihak bupati setempat dan organisasi PGRI.

Ia berharap kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani dapat diselesaikan melalui restorative justice.

"Namun demikian, sudah 6 kali dilaksanakan mediasi. Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik, sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan," jelasnya.

"Saya kira apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan proses sudah ada dalam persidangan, tentunya yang tergantung dari hakim," sambung Sigit.

Terkait kemungkinan penonaktifan polisi yang diduga meminta uang damai, Sigit mempertanyakan bukti yang ada.

"Ya kalau memang ada yang bersalah, ya kita bisa nonaktifkan. Masalahnya sekarang pembuktiannya seperti apa?" imbuhnya.

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru di SDN Baito, Konawe Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik.

Kasus ini telah memasuki tahap pengadilan setelah upaya mediasi gagal.

Supriyani memilih untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah dan membantah tuduhan memukul muridnya yang berinisial M, anak Aipda WH.

"Supriyani sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah, dan karena berkas perkara sudah masuk ke pengadilan, dia meminta kasus ini diselesaikan melalui persidangan," ujar Samsuddin, kuasa hukum Supriyani, pada Kamis (24/10/2024).

Samsuddin menambahkan bahwa keluarga Supriyani berharap pengadilan menjadi tempat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk mengenai dugaan permintaan uang damai dari pihak keluarga korban.

"Ibu Supriyani berkeyakinan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu. Kami juga ingin pengadilan membuka fakta, termasuk soal permintaan damai sebesar Rp 50 juta dari pihak keluarga korban," ujar Samsuddin.

Dikutip dari Tribunnews.com, guru Supriyani telah memberikan pengakuan soal uang damai Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan siswa berinisial D di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Pengakuan Supriyani diberikan setelah dirinya diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara di Kendari, Rabu (6/11/2024).

Terkait uang damai Rp 50 juta, guru Supriyani mengaku dimintai langsung penyidik Polsek Baito.

Saat itu, penyidik Polsek Baito mengatakan jika guru Supriyani tidak memberikan uang Rp 50 juta maka berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah," katanya.

"Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa," tambahnya.

"Kalau dikasih Rp 50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.

Sumber