Kasus Tambang Ilegal di Sekotong, Imigrasi Tanggapi Sindiran KPK
MATARAM, KOMPAS.com- Pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram menanggapi sindiran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penanganan kasus tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Iqbal Rifai mengaku telah melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai jalur kerjanya, terkait kegiatan penambangan ilegal yang melibatkan warga asing asal China.
"Sudah kami lakukan cekal. Kami kalau dibilang lama ya tidak, kami kan sudah melakukan langkah-langkah itu dari awal semenjak kejadian itu," ungkap Rifai kepada Kompas.com, Jumat (15/11/2024) sore.
Rifai menjelaskan, tujuh WNA tersebut memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) sebagai investor di Lombok Barat. Ia mengaku tak mengetahui ada tidaknya tujuh WNA di lokasi Sekotong.
"Apakah dia ada di lokasi atau tidak, kami tidak ngerti. Karena mereka itu lokasi wilayahnya di Sekotong," ungkap dia.
Rifai menepis tujuh WNA tersebut kabur, melainkan kembali pulang ke negara asal. Sebab, para WNA tersebut kembali sebelum adanya permintaan cekal dari aparat penegak hukum (APH).
Terkait sindiran dari KPK untuk pihak Imigrasi, Rifai menyebut, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Selfaro Adhityawan Pikulun telah menjelaskan persoalan tersebut kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia dan Direktorat Jendral Imigrasi.
"Pak Menteri dan melalui PLP Ditjen Imigrasi sudah menanyakan ke Pak Kakanwil, dan Pak Kakanwil ke Jakarta untuk menjelaskan secara langsung," kata dia.
Rifai memastikan, pihak Imigrasi tidak meneria suap atau memberi perlindungan kepada ketujuh WNA, seperti yang disindir KPK. "Saya pastikan tidak ada," tegas dia.
Baca juga PJ Gubernur NTB Minta APH Tindak Tegas WNA Lakukan Tambang Ilegal di Sekotong
Menurut dia, jika benar ada dugaan WNA asing di Sekotong, seharusnya disertai bukti-bukti foto yang dapat membenarkannya.
"Apakah benar diduga adanya negara asing di sana, kenapa tidak disertai bukti-bukti foto atau apa yang dapat membuktikan warga negara asing di sana."
"Seharusnya soroti tambang ilegalnya dulu. Lah ini kok malah imigrasi terus yang disorot," kilah dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengingatkan pihak Imigrasi Mataram dan APH serius menangani kasus tambang emas ilegal di Sekotong.
"Perlu keterbukaan, atensi. Imigrasi ini kok lebih mudah tangkap teroris daripada orang asing," ujar Dian, Senin (11/11/2024) lalu.
Dian mengingatkan, jangan sampai adanya transaksi di balik kasus tersebut, seperti suap dan ratifikasi.