Kasus Timah, Anak Buah Tamron Dihukum 5 Tahun Penjara

Kasus Timah, Anak Buah Tamron Dihukum 5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anak buah Tamron, bos timah asal Koba, Bangka Belitung, yaitu Achmad Albani dan Hasan Tjhie, bersama pengepul bijih Kwan Yung alias Buyung, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Albani diketahui menjabat sebagai General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa, perusahaan milik Tamron, sedangkan Hasan adalah Direktur Utama perusahaan smelter timah tersebut.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan bahwa Albani, Hasan, dan Buyung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Albani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Tony di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta kepada Albani, Hasan, dan Buyung. Jika denda tidak dibayar, hukuman mereka akan ditambah dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Achmad Albani sejumlah Rp 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah Hakim Tony.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti kepada ketiga terdakwa, berbeda dengan hukuman yang diberikan kepada bos mereka, Tamron.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Albani, Hasan, dan Buyung dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber