Kasus Timah, Jaksa Tuntut Helena Lim 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024).
Jaksa menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah.
Dalam dakwaan, Helena disebut berperan sebagai pemberi bantuan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Harvey Moeis.
“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang merupakan nilai korupsi setelah dikurangi aset-aset yang disita oleh penyidik.
Jaksa meminta agar uang pengganti tersebut dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Jika tidak ada harta benda yang dapat dirampas, maka uang pengganti akan diganti dengan pidana badan selama 4 tahun penjara.
Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Reza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, dan lainnya, yang didakwa melakukan korupsi bersama Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.