Kasus Timah Rp 300 T, Bos Smelter Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, perusahaan smelter swasta M.B. Gunawan dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan, Gubawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.B. Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Selain pidana badan, jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda Rp 750 juta.
Jika uang denda itu tidak dibayarkan maka hukuman Gunawan akan ditambah 6 bulan penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa tidak meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Gunawan.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.