Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Menurut Jaksa, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Jaksa mengatakan, Harvey harus membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Harvey belum membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

Adapun dalam pokoknya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Sumber