Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi
JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengejutkan eks calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024, Anies Baswedan.
Tom Lembong merupakan bagian dari tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil," ujar Anies dalam akun X-nya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
Anies mengaku telah mengenal Tom Lembong selama hampir 30 tahun dan ia memandang Tom sebagai sosok berintegritas tinggi.
Ia juga menilai Tom sebagai sosok yang memprioritaskan kepentingan publik dan memperjuangkan kelas menengah yang terhimpit.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," kata Anies.
Anies pun mengaku masih mempercayai Tom Lembong dan ia akan terus mendukung mantan kepala BKPM itu
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," tulis Anies.
Sementara itu, pasangan Anies pada Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, juga ikut sedih mendengar kabar Tom menjadi tersangka.
Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," ucap Muhaimin di Kompleks Istana Kepresidenan.
"Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak mau berandai-andai soal asumsi yang menyebut kasus Tom Lembong sebagai bentuk kriminalisasi.
Bantah politisiasi hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan yang menyebut kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong adalah bentuk politisasi hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.
“Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum," kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).
"Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.
Harli menjelaskan, penyidikan kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong telah dimulai sjeah tahun 2023.
Selama kurun waktu setahun, penyidik Kejagung terus menggali, mengkaji, dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh sebelum akhirnya memutuskan Tom sebagai tersangka.
Harli menyebutkan, Tom Lembong juga sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekecil apapun bukti yang terkait terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujar Harli.
Untuk diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.
Akan tetapi, Kejagung juga belum bisa memastikan ada atau tidaknya fee yang diterima Tom Lembong sehingga ia membuka keran impor tersebut.
“Ini terkait dengan keterangan dari berbagai pihak, termasuk delapan perusahaan yang diduga mendapat keuntungan. Apakah ada aliran dana ke siapa saja, akan terus diselidiki,” kata Harli
Harli menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari delapan perusahaan yang terlibat dalam impor gula ini.
Thomas Lembong memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI. CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI juga terseret sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun dalam kegiatan pengolahannya, PT PPI menjalin kerja sama dengan PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
“Pemeriksaan belum berhenti, ini masih terkait dengan keterangan dari perusahaan-perusahaan. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” kata Harli.
“Mengenai kerugian keuangan negara akan terus dihitung untuk memastikan jumlah pastinya. Aliran dana juga akan didalami,” ujar dia.