Kasus Tom Lembong Dianggap Balas Dendam Politik, Komisi III Minta Penjelasan Kejagung

Kasus Tom Lembong Dianggap Balas Dendam Politik, Komisi III Minta Penjelasan Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan penjelasan yang jelas terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi impor gula yang dinilai oleh publik sebagai upaya balas dendam politik.

“Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” ujar Hinca saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejagung pada Rabu (13/11/2024).

Hinca berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai penanganan perkara tersebut.

“Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” jelas Hinca.

Senada dengan Hinca, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil juga menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.

Menurutnya, terdapat banyak mantan menteri perdagangan lain yang juga pernah melakukan impor, namun hanya Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan hanya satu-satunya menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI bersama Kejagung.

“Dan itu juga ada rapat koordinasi terbatas (Rakortas) dan lain sebagainya, itu informasi yang kita dengar. Nah, kenapa lalu dia kemudian dipanggil, lalu dijadikan tersangka, ditahan, dan itu menimbulkan spekulasi publik,” sambungnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul menilai bahwa Kejagung terlihat tergesa-gesa dalam mengambil keputusan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Ia khawatir ketergesa-gesaan tersebut dapat memicu anggapan di masyarakat bahwa pemerintahan saat ini menggunakan hukum sebagai alat politik.

“Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.

Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.

Sumber