Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Perusahaan Bisa Jadi Tersangka jika Bukti Cukup

Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Perusahaan Bisa Jadi Tersangka jika Bukti Cukup

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menetapkan delapan perusahaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Tikasih Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa Kejagung tengah mendalami bukti-bukti terhadap perusahaan yang diduga terlibat korupsi.

“Jika nanti alat buktinya cukup, maka perusahaan-perusahaan tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Namun, dia menekankan bahwa proses penyidikan baru berjalan dua hari, sehingga penyidik masih butuh waktu untuk menelusuri peran dan kontribusi masing-masing pihak.

Ia juga belum merinci lebih lanjut mengenai kuota impor yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.

“Saat ini saya belum bisa menyampaikan detail terkait setiap kuota. Itu masih dalam teknik penyidikan kita,” katanya.

Qohar juga menyebutkan, penyidik masih menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan setiap perusahaan ketika ditanya soal kemungkinan pemidanaan terhadap korporasi tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, menurutnya, sudah memenuhi unsur pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Seseorang atau korporasi yang melakukan tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, bahkan jika keuntungan finansialnya tidak langsung,” ujar Qohar.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.

Sementara itu, CS diduga aktif bertemu dengan 8 perusahaan sebelum impor gula dilaksanakan, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.

Sumber