Kasus TPA Rawa Kucing Berawal dari Laporan Pencemaran Lingkungan akibat Air Lindi Sampah
TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup Yazid Nurhuda mengumumkan bahwa eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait pelanggaran pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.
Yazid menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari pengaduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan di sekitar TPA Rawa Kucing.
"Kasus ini diawali dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya pencemaran lingkungan akibat air lindi yang tidak diolah dengan baik di TPA Rawa Kucing," ujar Yazid kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).
Setelah menerima laporan tersebut, Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup langsung menindaklanjuti dan menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan TPA.
Salah satu pelanggaran utama adalah pembuangan air lindi sampah secara langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, yang menyebabkan pencemaran signifikan.
"Saluran drainase tertutup sampah, bercampur dengan limpasan air lindi, dan area landfill sudah melebihi kapasitas. Pelanggaran ini jelas-jelas melanggar aturan pengelolaan lingkungan hidup," kata Yazid.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup, yang saat itu bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah pada Februari 2022 dan mengharuskan DLH Kota Tangerang melakukan perbaikan.
Pengawas KLHK juga telah melakukan beberapa kali pengawasan terhadap kepatuhan atas sanksi tersebut.
Pengawasan pertama dilakukan pada 16 Juni 2022, namun hasilnya menunjukkan bahwa sanksi administratif tidak sepenuhnya dipenuhi.
Pada 17 November 2023, Menteri LHK mengeluarkan Surat Peringatan Nomor S.2153/PPSALHK/PSA/GKM.0/11/2023, diikuti dengan pengawasan kembali pada 7 Juni 2024.
Namun demikian, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
"Pengawasan kami menunjukkan bahwa kewajiban dalam sanksi administratif tidak dipenuhi. Ini menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana," ujar Rasio.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bukti kuat adanya pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Bukti tersebut diperoleh dari analisis laboratorium yang menunjukkan tingginya tingkat pencemaran air lindi di TPA Rawa Kucing.
"Hasil analisis sampel air lindi menunjukkan parameter pencemaran yang jauh melebihi baku mutu, seperti BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Ini memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.
Tihar Sopian kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengelolaan TPA tersebut.
Tihar Sopian kini diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Penetapan tersangka ini menjadi peringatan bagi para pengelola TPA lain untuk lebih serius dalam mematuhi peraturan dan memperbaiki tata kelola lingkungan," tambah Rasio.