Kasus TPPO di Luwu Utara Terbongkar, Muncikari dan Korban Diamankan

Kasus TPPO di Luwu Utara Terbongkar, Muncikari dan Korban Diamankan

LUWU UTARA, KOMPAS.com - Tim Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap seorang wanita terduga muncikari dalam operasi pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh Althof Zainudin menjelaskan bahwa terduga muncikari berinisial H (30) asal Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo, ditangkap pada Sabtu (2/11/2024) malam di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

“Terduga pelaku, H, diduga menjalankan bisnis prostitusi dengan menawarkan layanan seksual secara daring dan kini dalam proses hukum,” ungkap Althof saat dikonfirmasi pada Senin (4/11/2024).

Selain menangkap terduga pelaku H, polisi juga mengidentifikasi dua korban yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yaitu N (37), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pasangkayu; dan JEW (38), seorang pekerja swasta dari Kabupaten Gowa.

“Modus operandi pelaku H melibatkan penggunaan aplikasi pesan WhatsApp untuk menghubungi calon pelanggan dan mengatur transaksi secara rahasia,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, tim Resmob berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp 500.000, yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Desa Minanga Tallu. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti-bukti yang cukup, polisi mendapati terduga pelaku H sedang aktif berkomunikasi dengan calon pelanggan. Polisi pun langsung melakukan penangkapan,” jelas Althof.

Dari hasil interogasi, pelaku H mengaku telah berprofesi sebagai muncikari sejak awal tahun 2024.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengurangi kasus serupa di wilayah tersebut,” terang Althof.

Althof menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas jaringan perdagangan orang atau TPPO yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi. Dengan tertangkapnya pelaku, kami berharap dapat menggali lebih dalam jaringan ini,” tuturnya.

Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Husni Ramli juga mengapresiasi kerja keras tim Resmob yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini.

“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi warga dari kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi untuk aksi ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah kasus serupa,” jelas Husni.

Sumber