Kasus Truk Tabrak Lari di Tangerang, Pelaku Positif Sabu dan Dijerat Hukuman 10 Tahun
TANGERANG, KOMPAS.com – Insiden tabrak lari melibatkan truk wing box terjadi di Tangerang, menyebabkan luka-luka pada sejumlah pengguna jalan.
Kejadian ini memicu perhatian publik karena menyangkut keselamatan di jalan raya dan tanggung jawab pengemudi.
Insiden tersebut berlangsung di Bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, Sukasari, Kota Tangerang, sekitar pukul 16.00 WIB pada Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan informasi dari kepolisian, truk yang dikemudikan oleh JFN (24) awalnya menabrak bumper belakang mobil Suzuki Ertiga yang tengah berhenti di lampu merah.
Alih-alih berhenti, JFN melarikan diri dan memacu truknya ke arah Cipondoh dengan kecepatan tinggi.
"Warga langsung mengejar JFN sampai ke jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (1/11/2024).
Pelarian itu mengakibatkan tabrakan dengan beberapa kendaraan lain sebelum akhirnya truk dihentikan oleh warga di Bundaran Tugu Adipura.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa JFN, yang merupakan kernet truk, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dia seorang kernet sopir dan belum ada SIM yang ditemukan," kata Zain.
Lebih lanjut, tes urine menunjukkan bahwa JFN positif mengonsumsi sabu.
"Dari tes urine ini dinyatakan bahwa urinnya positif mengandung metamfetamin," jelas Zain.
Selain itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu di dalam truk. "Kami sedang kembangkan dan lakukan penggeledahan terhadap truknya. Kemudian, kami temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba," tambah Zain.
Tujuh orang dilaporkan mengalami luka-luka, termasuk empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, dan satu pejalan kaki.
Salah satu korban, DS (17), mengalami luka berat di kaki dan wajahnya.
"Dia (DS) luka sedang menuju berat. Dia luka fraktur atau patah tulang di kaki sama di wajahnya," kata dr. Meidra Retna Kencana, Kepala IGD RS EMC Tangerang, Jumat (1/11/2024).
Korban lain, Yohanta (20), juru parkir, mengalami luka di kepala setelah terkena imbas tabrakan.
"Dia bilang pusing-pusing saja. Di kepalanya bengkak besar. Dia hanya dijahit, enggak sampai operasi," ujar ibu kandung Yohanta, Lusti (50).
Setelah melalui perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang, JFN dinyatakan pulih dan menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan bukti yang ada, polisi menetapkan JFN sebagai tersangka.
"Melalui gelar perkara, JFN sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Zain, Minggu (3/11/2024).
JFN dijerat Pasal 311 ayat (2) dan (4) junto Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Zain.
Polisi juga akan menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik truk, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.