Kasus Warga Curi 5 Kayu di Hutan Negara Berakhir Restorative Justice

Kasus Warga Curi 5 Kayu di Hutan Negara Berakhir Restorative Justice

Seorang warga berinisial M (44) sempat dilaporkan polisi karena mencuri lima potong kayu jenis sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul. Namun kasus ini selesai dengan restorative justice (RJ) dan laporan polisi sudah dicabut.

M ditangkap saat tengah mengambil kayu di bagian daerah hutan BDH Paliyan, Rabu (15/1/2025). M sempat diamankan.

Namun kasus ini berakhir damai. Perkara ini diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

"Alhamdulillah, pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, dilansir detikJogja, Jumat (17/1/2025) malam.

Kedua belah pihak telah bersepakat proses hukum kasus ini tidak dilanjutkan. Sementara itu, ada penjamin terhadap pelaku, yakni M (44), warga Panggang, Gunungkidul.

"Mengarah kepada damai ya, tapi penanganan perkara dengan melibatkan banyak instansi atau pihak yang terkait. Jadi ada penjamin masyarakat, kemudian ada dari pihak keluarga juga, ada dari perwakilan lingkungan juga, gitu," ujarnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video ‘Bapak-Anak di Probolinggo Aniaya Ponakan hingga Kritis gegara Curi Kayu’

[Gambas Video 20detik]

Sumber